Prosedur Pembuatan Paspor

Paspor lagi? Iya dong.

Gimana sih cara bikin Paspor?

Pertama dan yang utama anda harus pergi ke Kantor Imigrasi ya, bukan ke Kantor Irigasi, Transmigrasi, ataupun malahan ke Samsat. Hehe

Prosedurnya cukup mudah kok, bisa dibilang mudah banget.

Tahap :

  1. Pertama siapkan persyaratan dari rumah asli dan fotokopi A4 (jangan dipotong). Lebih lengkap lihat di postingan saya sebelum ini.
  2. Setelah itu masuk ke Kantor Imigrasi dan ambil Formulir dan Map dan nomor antrian. Isi dengan bolpoint warna hitam ya. Setelah selesai tunggu sampai nomor antrian dipanggil.
  3. Setelah dipanggil tinggal foto dan wawancara. Dalam tahap ini akan ditanyakan hal-hal seputar niat anda membuat Paspor dan setelah selesai anda akan mendapat Tanda Terima yang didalamnya tertulis Nomor Billing yang digunakan untuk membayar di Bank/ATM BNI.
  4. Setelah itu anda dapat membayar di Bank/ATM BNI. Jika tidak bisa dibayarkan jangan kuatir, coba lagi besok hari untuk membayar.
  5. Tahap terakhir adalah pengambilan Paspor, paspor sudah dapat diambil dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran di Bank BNI. Dan pada saat pengambilan membawa Bukti Pembayaran dari BNI dan Kartu Identitas (SIM/KTP/dll).

Dan akhirnya Paspor anda sudah jadi dan dapat digunakan ke luar negeri.

Leave a comment